|
Written by Rifai & Kabidkom
|
|
Monday, 09 February 2009 21:52 |
|
P2Tel berazaskan UUD 45 dan Pancasila Visi P2Tel : Adalah menjadi Perkumpulan yang mampu memberdayakan anggotanya mewujudkan hidup sejahtera lahir bathin. Misi P2Tel : Adalah menyelenggarakan pelayanan bagi anggota, dalam bentuk upaya: 1. Memperbaiki dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan manfaat pensiun dan pemeliharaan kesehatan 2. Mempererat silahturahmi dan memajukan kesehatan melalui pelayanan olahraga, kesehatan, kerohanian, rekreasi dan sosial 3. Memberi penerangan guna memperluas wawasan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan pensiunan. 4. Membantu badan usaha koperasi dan badan usaha lainnya milik anggota dalam bentuk dukungan finansial bila memungkinkan. AD /ART P2TEL - 2006
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL KE-V P2TEL TAHUN 2006 NOMOR : 05 / MUNAS-V / P2TEL / 2006 T E N T A N G POKOK – POKOK PROGRAM P2TELTAHUN 2006 – 2010 Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, MUNAS mempunyai kewenangan untuk menyusun Pokok – Pokok Program sebagai pedoman kerja bagi Pengurus Pusat. b. bahwa Pokok – Pokok Program Kerja P2TEL 2006 – 2010 harus mampu memberikan gambaran mengenai arah dan wujud masa depan P2TEL yang diinginkan, sehingga perlu disusun secara sistematis dan terarah. c. bahwa oleh karena itu Musyawarah Nasional V-2006 P2TEL perlu menetapkan Pokok – Pokok Program Kerja tahun 2006 – 2010 dalam suatu keputusan Musyawarah Nasional V-2006 P2TEL. Mengingat : 1. Anggaran Dasar P2TEL 2. Anggaran Rumah Tangga P2TEL Memperhatikan : a. Keputusan Direksi PT. TELKOM No. KD62 / PS 940 / SDM-20 / 2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Pembinaan Pensiunan Karyawan PT. TELKOM b. Pidato Direktur Utama PT. TELKOM c. Ceramah Presiden Direktur Dana Pensiun Telkom d. Ceramah Direktur YAKESTEL e. Pendapat dan pandangan para peserta MUNAS V-2006 P2TEL. M E M U T U S K A N Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL KE-V PERSATUAN PENSIUNAN TELKOM TENTANG POKOK – POKOK PROGRAM P2TEL TAHUN 2006 – 2010 PERTAMA : Menetapkan Pokok –pokok Program P2TEL tahun 2006 – 2010 untuk Pengurus Pusat masa bakti 2006 – 2010 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. K E D U A : Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : B a n d u n g Pada tanggal : 13 Desember 2006 MUSYAWARAH NASIONAL KE-V PERSATUAN PENSIUNAN TELKOM TAHUN 2006 P R E S I D I U M | ( H. Bunkatim Simatupang ) | ( Desemsi ) | ( Trisno Sudarmo ) | Lampiran : KEPUTUSAN MUNAS V P2TEL TAHUN 2006 Nomor : 05 / MUNAS-V / P2TEL / 2006 Tanggal : 13 Desember 2006 Tentang : Pokok-pokok Program P2TEL tahun 2006-2010. POKOK-POKOK PROGRAM P2TEL TAHUN 2006-2010 A. UMUM - Melanjutkan penyusunan sejarah P2TEL yang telah dirintis Pengurus Pusat Periode 2002-2006.
- Sosialisasi Visi dan Misi dan Pendalaman/ Pemahaman AD/ RT.
B. PELAYANAN - Meneruskan perjuangan upaya perbaikan MP.
- Memperluas jangkauan informasi cq meningkatkan mutu tiras media P2TEL.
- Pengaturan DANSOS dan Programnya agar pemanfaatannya dapat lebih effisien dan effektif.
C. REKOMENDASI JANGKA PENDEKPERBAIKAN MPa. Menugaskan kepada Pengurus terpilih, segera menghadap kepada DIREKSI sesuai pertemuan tanggal 27 September 2006 dengan Direksi.b. Memantau pelaksanaan keputusan Direksi tentang peningkatan MP apabila telah ditetapkan sebagai hasil pertemuan dimaksud butir a. JANGKA MENENGAH - Membangun Networking
1. Menghubungi organisasi-organisasi pensiunan tingkat nasional untuk mendapatkan informasi-informasi tentang besaran dan sistim MP yang diberlakukan.2. Membangun Networking terhadap Lembaga yang berkaitan dengan pensiunan untuk mendapatkan dukungan dalam perjuangan peningkatan kesejahteraan. - Membentuk Forum Konsultasi
1. Meminta kepada Direksi, bahwa Forum Konsultasi yang telah pernah dilakukan, dapat diteruskan minimal 2 kali dalam setahun menjelang pembuatan laporan DAPENTEL dalam INFO MEMO. 2. Forum konsultasi ini dilembagakan melalui SK Direksi dengan komposisi sebagai berikut :1) PT. TELKOM pendiri DAPENTEL2) DAPENTEL sebagai pengelola Dana Pensiun TELKOM3) P2TEL mewakili peserta Pensiunan TELKOM4) SEKAR mewakili peserta Pegawai aktif5) Serikat Pekerja mewakili peserta Pegawai aktif6) Departemen Keuangan cq Dirjen Dana Pensiun sebagai Pembina DAPENTEL KESEHATANa. Menugaskan kepada PP segera melakukan pertemuan dengan YAKES dan DIR SDM, tentang FASKES kepada pensiunan yang berada di luar daerah jangkauan pelayanan kesehatan :1) Biaya transportasi pasien tempat asal ke tempat rujukan.2) Biaya di tempat rujukan.3) Biaya transportasi dari tempat rujukan ke tempat asal termasuk biaya pengurus jenazah apabila yang bersangkutan meninggal dunia. b. Obat yang diberikan dokter rujukan yang ditunjuk YAKES TELKOM dapat dibeli langsung tanpa menunggu keputusan YAKES.c. Pemberian obat bagi penyaki akut periodik selama 1 bulan.d. Menindak lanjuti paparan DIR YAKES tentang Kemitraan dengan YAKES untuk dituangkan MOU. Ditetapkan di : B a n d u n g Pada tanggal : 13 Desember 2006 MUSYAWARAH NASIONAL KE-V PERSATUAN PENSIUNAN TELKOM TAHUN 2006 P R E S I D I U M | ( H. Bunkatim Simatupang ) | ( Desemsi ) | ( Trisno Sudarmo ) | |
|
Last Updated on Sunday, 19 July 2009 08:38 |
Menurut saya (pribadi): * Sekian mil...
(lanjutan) * Upaya kemandirian sudah...
Pada dasarnya mereka semua sangat mem...
Berjuang untuk keadilan memang banyak...
(Lanjutan) Langkah pertama menciptaka...