|
Kesepakatan Bersama Antara
DAPEN TELKOM dengan P2TEL Cabang
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada Penerima Manfaat Pensiun, pada tanggal 23 Desember 2009 telah ditandatangai kesepakatan bersama secara simbolis di Gedung Cafetaria Learning Center Telkom – Bandung antara DAPEN Telkom dengan P2Tel Cabang. Ruang lingkup kesepakatan dimaksud meliputi:
1. Mencari informasi (data) Penerima Manfaat Pensiun yang kurang jelas status dan keberadaannya (data akan disiapkan dan dikirimkan oleh DAPEN TELKOM kepada P2TEL CABANG), dengan kegiatan sebagai berikut : a. Mencari/mengecek lewat relasi, telepon, surat atau mendatangi alamat secara langsung untuk mengetahui kondisi dan membuat laporan kondisi/ status Penerima Manfaat Pensiun.
b. Memberikan informasi kepada DAPEN TELKOM atas perubahan status/ data Penerima Manfaat Pensiun dengan menggunakan media komunikasi yang tersedia (telepon/ facsimile/ email/ web)
2. Melaporkan secara tertulis atas hasil pencarian informasi perubahan status/data Penerima Manfaat Pensiun yang bisa merubah hak pensiun kepada DAPEN TELKOM yang tidak dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan atau keluarganya, yaitu : a. Data adanya Penerima Manfaat Pensiun meninggal dunia dengan menggunakan format dari DAPEN TELKOM, dengan menyebutkan pula sebab meninggal dan ahli waris yang mungkin ikut meninggal bersamanya (bila karena kecelakaan);
b. Data adanya Janda atau Duda Pensiunan Penerima Manfaat yang menikah lagi tetapi tidak lapor kepada DAPEN TELKOM; c. Data adanya anak sebagai Penerima Manfaat Pensiun yang telah dewasa antara usia 21 – 25 Tahun (tidak sekolah, sudah bekerja atau menikah)
3. Membantu Penerima Manfaat Pensiun yang kesulitan kontak langsung atau mengurus sesuatu dengan /ke DAPEN TELKOM ataupun Data Ulang, yaitu : a. Membantu Penerima Manfaat Pensiun yang karena kondisi fisiknya tidak bisa datang sendiri karena Uzur atau Sakit ke loket Data Ulang (Bank/YAKES);
b. Membantu menyampaikan laporan perubahan data/ mutasi Penerima Manfaat Pensiun dan informasi penting lainnya atau memerlukan Surat Keterangan dari DAPEN TELKOM.
4. Membantu melakukan sosialisasi atau penyebaran informasi kepada Penerima Manfaat Pensiun, diantaranya informasi tentang perubahan di DAPEN TELKOM, perubahan mekanisme pelayanan, hak dan kewajiban Penerima Manfaat Pensiun (materi untuk setiap acara atau sesi akan disiapkan oleh DAPEN TELKOM), P2TEL CABANG akan menyebarkan informasi kepada anggotanya melalui kegiatan pertemuan, IBO atau kegiatan yang lain. 5. Membantu Penerima Manfaat Pensiun untuk pindah Bank, meminta Surat Keterangan dari DAPEN TELKOM untuk Bank, dengan tujuan untuk : a. Meningkatkan pengawasan, pelayanan dan penghematan biaya, DAPEN TELKOM bermaksud membatasi jumlah Bank Pembayar Manfaat Pensiun dari sekitar 30 Bank menjadi 5 Bank;
b. Penerima Manfaat Pensiun dihimbau untuk mempunyai rekening di salah satu Bank yaitu Bank BNI/Bank Mandiri/Bank BRI/Bank BTPN/Bank Saudara yang sudah bekerjasama dengan DAPEN TELKOM.
Agar kesepakatan tersebut bisa berjalan dengan efektif sehinggal pelayanan kepada Penerima Manfaat Pensiun lebih baik maka dihimbau para Pensiunan/ Penerima Manfaat Pensiun dapat: a. Memindahkan rekening untuk pembayaran MP ke salah satu dari 5 Bank (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTPN dan Saudara), kecuali Bank Syariah Mandiri, Syariah BNI dan Bank Muamalat; b. Secara rutin berhubungan dengan P2TEL terdekat, karena DAPEN Telkom dan P2Tel Cabang telah melakukan kerja sama dalam pemberian pelayanan kepada Penerima MP c. Meminta Media P2Tel dan membacanya kepada P2Tel terdekat.***
|
Menurut saya (pribadi): * Sekian mil...
(lanjutan) * Upaya kemandirian sudah...
Pada dasarnya mereka semua sangat mem...
Berjuang untuk keadilan memang banyak...
(Lanjutan) Langkah pertama menciptaka...