|
Sekali lagi tentang “DATUL ON-LINE” Data Ulang yang semula dilakukan secara manual dengan mengirim model melalui pos atau dititipkan ke Bank Pembayar (Bank HS dan BTPN), mulai tahun 2010 dilakukan secara on-line di BNI seluruh Indonesia. DATUL ONLINE dilakukan setiap 6 bulan sekali atau setahun 2 kali yaitu periode Januari s.d Juni dan Juli s.d Desember. Dan untuk karyawan yang telah melakukan DATUL ON-LINE diberikan uang pengganti transport. Mengingat DATUL merupakan kewajiban Pensiunan/ Penerima MP, maka yang tidak melakukan DATUL ada konsekuensi logis yang membuat DAPEN TELKOM ragu-ragu sehingga bisa menunda pembayaran MP.
Untuk itu, dalam mempermudah Pensiunan/ Penerima MP dalam melakukan DATUL, selain dapat dilakukan sendiri dengan mendatangi Petugas Customer Service di Bank BNI, juga dapat diwakilkan kepada keluarga dekat (mis. Anak/ Suami/ Isteri Penerima MP) atau Pengurus P2TEL Cabang. Cara melaksanakan DATUL ON-LINE adalah sebagai berikut:
1. Pensiunan/ yang mewakili datang kepada Customer Service BNI dengan ketentuan: a. Pensiunan (datang langsung): 1) Menunjukkan Kartu Pensiun yang mencantumkan NIK; 2) Jika Pensiunan tidak dapat menunjukkan kartu Pensiun, maka dilayani dengan ditanyakan tahun kelahiran dan nama Pensiunan; 3) Pensiunan menunjukkan bukti dokumen/ keterangan yang mendukung perubahan data yang akan dilakukan, contoh: KTP baru Pensiunan b. Peserta Pensiunan tidak datang secara langsung/ diwakilkan: 1) Pendataan ulang dapat diwakilkan secara perorangan oleh pihak kerabat/ keluarga pensiunan atau secara kolektif oleh pihak P2TEL; 2) Wakil dari Pensiunan menunjukkan Kartu Pensiun dari Pensiunan yang diwakilkan; 3) Jika wakil Pensiunan tidak dapat menunjukkan Kartu Pensiun dari Pensiunan yang diwakilkan, maka dilayani dengan menanyakan tahun kelahiran dan menunjukkan bukti dokumen/ keterangan yang mendukung perubahan data yang akan dilakukan, contoh: KTP baru Pensiunan yang diwakilkan; 4) Wakil dari Pensiunan memberi penjelasan alasan ketidak-hadiran Pensiunan;
2. Petugas Customer Bank akan melakukan pencarian data berdasarkan NIK Pensiunan : a. Apabila data tidak ditemukan maka Petugas Customer Service Bank akan menolak dan menyarankan Pensiunan/ yang mewakili harus melakukan konfirmasi ke DAPEN TELKOM; b. Apabila data ditemukan, maka petugas Customer Service akan melakukan verifikasi data NIK, Nama, kesesuaian foto padalayar Simpul on line, Alamat terakhir dan Nomor telepon yang dapat dihubungi. 3. Petugas Customer Service melakukan konfirmasi terhadap data yang akan dilakukan perubahan: a. Apabila data hasil konfirmasi benar, maka petugas Customer Service melakukan entry data yang akan dilakukan perubahan; b. Apabila petugas meragukan kebenaran data hasil konfirmasi maka petugas Customer Service dapat menambahkanketerangan/ komentar/ catatan terhadap data Pensiunan tersebut pada kolom keterangan kerabat.***
|
Berjuang untuk keadilan memang banyak...
(Lanjutan) Langkah pertama menciptaka...
Pagi tadi 01/09/10 saya berkunjung ke...
Terima kasih p.Imam , p.Fatchur atas ...
saya mau tanya, apakah tahun ini pega...